Pulang Umrah, Polisi Sebut Putra Siregar dan Rico Valentino Menyerahkan Diri, Pelaku Diduga Mabuk?
Putra Siregar dan Rico Valentino jadi tersangka kasus pengeroyokan di sebuah kafe di Jakarta Selatan.-PMJNews-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi, selepas pulang dari Ibadah Umroh, Putra Siregar dan Rico Valentino menyerahkan diri, bukan dijemput paksa.
Dikutip dari berbagai sumber, bos dari gerai handphone PS Store itu dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi pada 2 Maret 2022 lalu.
Keduanya disebut telah melakukan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan berisinial MNA dan N, di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Lantas korban melakukan pelaporan atas kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 16 Maret 2022 lalu.
BACA JUGA: Intip Profil Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI yang Baru Periode 2022-2027
BACA JUGA: Penyaluran Subsidi KPR FLPP Kuartal I-2022 Capai 45.777 Unit, Paling Banyak di Jawa Barat
Dikutip dari PMJNews, Putra Siregar berhalangan hadir lantaran hendak melaksanakan ibadah Umrah ke Tanah Sucui Mekkah, Arab Saudi.
"Dari laporan korban kemudian kita melayangkan panggilan undangan maupun panggilan pemeriksaan sampai dengan alasan dari tersangka bahwa dia akan menjalankan ibadah umroh," terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwn Soplanit, Rabu 13 April 2022.
Ridwan menerangkan, setelah bersangkutan pulang ibadah Umrah, Putra Siregar dan Rico Valentino menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan hari ini.
Namun sebelumnya, pihak kepolisian melayangkan surat pemanggilan terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino.
BACA JUGA: Ini Rincian Harta Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jumlahnya Sangat Fantastis
BACA JUGA: Komunitas TIOCI Wakaf 1000 Mushaf Al Quran dan Santunan Anak Yatim di Bekasi
Disebutkan bahwa surat pemanggilan ini merupakan pemanggilan yang kedua setelah pemanggilan pertama lalu, keduanya urung datang.
"Nah itu direalisasikan, pas dia kembali kita lakukan panggilan lagi sampai dengan ditetapkannya status tersangka," jelas Ridwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: