Hanya Ada di Indonesia, Terdakwa Kepemilikan Sabu 92 Kg Divonis Bebas, Majelis Hakim: No Comment!
Terdakwa M. Sulton Perkara pengendali 92 kilogram Sabu divonis Majelis Hakim dengan hukuman bebas di Pengadilan Negeri Kelas l Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (21/6). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--
Sebelumnya diketahui, dalam dakwaan jaksa, perbuatan M. Sulton, M. Nanang Zakaria (29) dan M. Razif Hazif (24) (dua terdakwa di perkara lain) bermula ketika M. Sulton yang merupakan narapidana, mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu, dalam jumlah besar, oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.
Lalu pada Februari 2021, Sulton pun memerintahkan Nanang dan pelaku berinsial S (DPO), untuk mencari indekost. Kemudian Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu seberat sekitar 80 KG di Tanjung Balai. Kemudian, sabu tersebut di kemas di indekost menjadi empat box.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarlampung.disway.id