Ditemui Hotman Paris selaku Pemegang Saham Holywings, MUI Ingin Promo Miras Tetap Diproses Hukum
Hotman Paris Hutapea datang ke Ketua MUI KH Muhammad Cholil Nafis-YouTube-
Dari temuan barang bukti tersebut, kata Budhi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dari situ kemudian kami berpendapat bahwa telah cukup kuat telah terjadi dugaan tindak pidana sehingga disitu kami mencoba mempersangkakan terhadap yang bersangkutan (Holywings) atau peristiwa tersebut,” tukasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: