Yeay, Luhut Pastikan Harga Minyak Goreng Rp 14.000, Tapi Ada Syaratnya!

Yeay, Luhut Pastikan Harga Minyak Goreng Rp 14.000, Tapi Ada Syaratnya!

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.-Instagram/@luhut.pandjaitan---

JAKARTA, DISWAY.ID-- Melalui Menteri Bidang Koodinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, kini pemerintah menetapkan harga minyak goreng Rp 14.000. Tapi ada syaratnya!

Masalah ketersediaan minyak goreng di Indonesia masih menjadi agenda besar pemerintah pusat untuk melakukan penanganan.

Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengubah internal kabinetnya, khususnya posisi di Kementerian Perdagangan yang kini dijabat oleh Zulkifli Hasan.

BACA JUGA:Wacana Legalisasi Ganja untuk Medis Akan Dikaji DPR RI

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kaos Olahraga Lansia di Prabumulih Naik Penyidikan Kejari

Menteri sebelumnya, Muhammad Lutfi dinilai kurang 'gesit' dan 'gahar' untuk mengatasi permasalahan cukup segan ini.

Biang keroknya adalah sejumlah staf Kementerian Perdagangan di awal tahun ini terbongkar telah melakukan 'kecurangan', bahkan nama Muhammad Lutfi sempat terseret.

Sebelum dijabat Zulkifli Hasan, Luhut pernah menyampaikan akan melakukan beberapa kebijakan untuk minyak goreng.

Isu yang paling hangat belakangan ini adalah minyak goreng curah yang akan dihapus dari pasaran.

BACA JUGA:Ini Dugaan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Polisi Kasih Peringatan Keras

BACA JUGA:Heboh! Seorang Ibu Tega Aniaya Bayinya hingga Tewas Gegara Ingin Pergi Liburan dengan Suami

Gantinya adalah dengan minyak goreng kemasan sederhana. Katanya sedang tahap produksi oleh produsen, namun hingga kini belum terlihat fisiknya.

Justru yang paling baru saat ini adalah Luhut membuat aturan untuk pembelian minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) di angka Rp 14.000.

Hanya saja, untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga segitu, Luhut memberikan syarat harus memakai aplikasi PeduliLindungi atau NIK alias e-KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: