Praktek Pengemasan Ulang Migor Curah di Tangerang Dibongkar, Sita Ribuan Botol Minyak Goreng Siap Edar

Praktek Pengemasan Ulang Migor Curah di Tangerang Dibongkar, Sita Ribuan Botol Minyak Goreng Siap Edar

Praktek pengemasan ulang migor curah di Tangerang dibongkar oleh pihak kepolisian dan berhasil sita 12.400 botol 1 liter.-pmjnews.com-

Kemudian, petugas juga menemukan minyak goreng curah kemasan 1 liter berlabel Qilla sebanyak 200 dus karton. 

BACA JUGA:Beredar Dugaan Isi Chat Manajemen Terkait Kasus Holywings yang 'Lepas Tanggung Jawab', Cek Faktanya

BACA JUGA:McMurtry Speirling: Mobil Listrik Ini Kalahkan Semua Mobil Balap yang Pernah di Goodwood Hill Climb

Kombes Pol Zain merinci dari 200 dus karton, dalam satu dusnya berisi 12 botol.

"Jadi sekitar 12.400 botol 1 liter bermerek Qilla. Kemudian ada minyak goreng curah kemasan satu liter yang masih polosan, terdapat juga minyak goreng 2 liter polosan belum dilabeli," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

BACA JUGA:Kasus Holywings Juga Bikin FBI Ikut Lapor ke Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Kembali Telan Korban, Ini Penyebab Sering Terjadinya Kecelakaan di Tol Cipularang, Terkenal Angker?

Selain itu juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Tersangka diancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp 2 miliar," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: