Alasan Anies Nekat Cabut Izin 12 Holywings Jakarta, Ustaz Hilmi Firdausi: Ditunggu Aksi Kepala Daerah Lain

Alasan Anies Nekat Cabut Izin 12 Holywings Jakarta, Ustaz Hilmi Firdausi: Ditunggu Aksi Kepala Daerah Lain

Ini Alasan Anies Cabut Izin 12 Holywings Jakarta--Instagram/@holywingsindonesia

JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin usaha 12 outlet Holywings Jakarta.

Langkah tegas Anies Baswedan ini membuat Ustaz Hilmi Firdausi berikan tanggapan.

Ustaz Hilmi tampak salut dengan kebijakan Anies Baswedan, ia pun berharap agar kepala daerah lainnya bisa ikut bergerak.

Hal itu diungkapkan Ustaz Hilmi di media sosial Twitter pribadinya, pada 27 Juni 2022.

BACA JUGA:Husin Alwi Semprot Anies Baswedan: Mengubah Alamat Orang itu Mahal Bos, Mikir!

"Ditunggu aksi Kepala Daerah yg lain...Semoga ini jadi pembelajaran utk semua," tulis akun Twitter @Hilmi28, 27 Juni 2022.

Diketahui, alasan Anies Baswedan cabut izin sejumlah oulter Holywings di Jakarta karena dianggap melanggar ketentuan.

Mengenai hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra berikan tanggapan.

BACA JUGA:Sebelum Hilang, Marshanda Akui Bisa Rasakan Tanda-tanda Orang Mau Meninggal: Dia itu Ada Feeling

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny dalam keterangan resmi, Senin 27 Juni 2022.

Selain itu ada sejumlah alasan yang menjadi dasar pencabutan izin usaha Holywings.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," papar Andhika dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari website ppid.jakarta.go.id.

BACA JUGA:Chukkae! Son Ye Jin Umumkan Hamil Anak Pertama dengan Hyun Bin

Selain itu, Holywings melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads