Pemprov DKI Siapkan Santunan hingga Rp50 Juta bagi Korban Pohon Tumbang
Pemprov DKI Siapkan Santunan hingga Rp50 Juta bagi Korban Pohon Tumbang-Disway/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan santunan bagi korban pohon tumbang.
Nilai santunan bagi korban pohon tumbang di Jakarta mencapai Rp50 juta.
BACA JUGA:Peringati Harkodia, Pemprov DKI Ajak Masyarakat Berperan Aktif Melawan Korupsi
BACA JUGA:Atasi Krisis Air Bersih di Jakarta, Pemprov DKI Bangun IPA Ciliwung
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Bayu Meghantara mengatakan, santunan mencakup korban manusia, kerusakan kendaraan, dan bangunan.
Rincianya, maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, dan maksimal Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.
Bayu menambahkan, pengajuan klaim santunan pohon tumbang dapat dilakukan melalui email ke [email protected] atau langsung ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
BACA JUGA:Lebihi Standar, Pemprov DKI Alokasikan 24 Persen untuk Pendidikan di APBD 2025
BACA JUGA:Pemprov DKI: Mutasi Pejabat Tidak Berkaitan dengan Pilkada untuk Loloskan Bansos!
"Pemprov DKI Jakarta berharap langkah-langkah ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat selama musim hujan," kata Bayu dalam keterangannya pada Minggu, 8 Desember 2024.
Di sisi lain kata Bayu, sejak Januari hingga November 2024, pihaknya sudah memangkas 76.865 pohon untuk mengantisipasi pohon tumbang saat hujan lebat.
Kegiatan ini lebih intensif dilakukan pada Agustus hingga November, dengan jumlah pemangkasan mencapai 26.182 pohon.
Lokasi pemangkasan pohon diprioritaskan di jalur hijau terutama di sisi tepian dan median jalan.
BACA JUGA:Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual di Sekolah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: