12 Outlet Holywings Ditutup Anies, Kasus Dugaan Penistaan Agama Promo Miras Tetap Diusut Polisi

12 Outlet Holywings Ditutup Anies, Kasus Dugaan Penistaan Agama Promo Miras Tetap Diusut Polisi

Setelah mendapatkan protes dari berbagai pihak, akhirnya Anies Baswedan cabut izin Holywings di seluruh Jakarta pada Senin 27 Juni 2022. -instagram@holywingsgroup-

JAKARTA, DISWAY.ID-- 12 Outlet Holywings se-DKI Jakarta resmi ditutup Gubernur Anies Baswedan.

Penutupan Holywings oleh Anies terkait temuan pelanggaran perizinan.

Sedangkan kasus dugaan penistaan agama terkait promo minuman keras (miras) untuk pengunjung Holywings bernama Muhammad-Maria tetap diusut dan dilanjutkan polisi.

BACA JUGA:3 Juli, PSIS Semarang Lawan Bhayangkara FC di Perempat Final Piala Presiden 2022

"Saat ini, kepolisian telah merespons apa yang menjadi keluhan masyarakat dan penyidikan kasus (Holywings) sudah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin 27 Juni 2022.

Begitu juga dengan sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penodaan agama promo miras untuk pengunjung Holywings bernama Muhammad-Maria yang dilayangkan kepada Polda Metro Jaya.

Pihaknya melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Polda Metro Jaya melimpahkan laporan polisi tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan karena hal yang dilaporkan sama,” jelas Zulpan.

Oleh karena itu, Zulpan meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus dugaan penodaan agama promo miras pengunjung Holywings bernama Muhammad-Maria ini ditangani tuntas oleh polisi secara profesional.

BACA JUGA:Ditemui Hotman Paris selaku Pemegang Saham Holywings, MUI Ingin Promo Miras Tetap Diproses Hukum

"Kami berharap masyarakat tidak perlu resah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan terkait dengan pelanggaran hukum ini kepada kepolisian,” imbau Zulpan.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menutup Holywings dengan mencabut izin usaha seluruh outletnya di Jakarta per Senin 27 Juni 2022.

Pencabutan izin usaha Holywings di Jakarta itu tidak berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama sebagaimana ditangani polisi, tetapi temuan pelanggaran izin usaha.

Di mana, pelanggaran perizinan usaha ditemukan berdasar peninjauan dan penelusuran di lapangan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads