Pelapor Kasus Cuitan Roy Suryo Soal Stupa Borobudur Jalani Pemeriksaan Pertama di Polda Metro Jaya

Pelapor Kasus Cuitan Roy Suryo Soal Stupa Borobudur Jalani Pemeriksaan Pertama di Polda Metro Jaya

Herna Sutena, kuasa hukum pelapor.-M. Ichsan-

Atas kasus tersebut, Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal 156 A terus 28 ayat 2 UU ITE 45 A ayat 2 UU ITE, dan meskipun terlapor sudah melakukan permintaan maaf, juga menghapus postingannya, pihaknya tetap ingin proses hukum terus berlanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads