Pelapor Kasus Cuitan Roy Suryo Soal Stupa Borobudur Jalani Pemeriksaan Pertama di Polda Metro Jaya
Herna Sutena, kuasa hukum pelapor.-M. Ichsan-
Atas kasus tersebut, Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal 156 A terus 28 ayat 2 UU ITE 45 A ayat 2 UU ITE, dan meskipun terlapor sudah melakukan permintaan maaf, juga menghapus postingannya, pihaknya tetap ingin proses hukum terus berlanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: