Pelapor Kasus Cuitan Roy Suryo Soal Stupa Borobudur Jalani Pemeriksaan Pertama di Polda Metro Jaya
Herna Sutena, kuasa hukum pelapor.-M. Ichsan-
Atas kasus tersebut, Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal 156 A terus 28 ayat 2 UU ITE 45 A ayat 2 UU ITE, dan meskipun terlapor sudah melakukan permintaan maaf, juga menghapus postingannya, pihaknya tetap ingin proses hukum terus berlanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: