Daftar Kendaraan Berhak Beli Solar Bersubsidi, UMKM, Pertanian dan Perikanan Masuk Prioritas
BBM - Ilustrasi--
Kendaraan angkutan barang kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda dibawah 6 roda.
Mobil layanan umum diantarany Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran
BACA JUGA:Alasan Holywings di Tanjung Duren Jakarta Barat Ditutup
BACA JUGA:Ini Reaksi Polisi Soal Ibu Pamer Poster Butuh Ganja Medis di CFD: Yang Jelas Ganja Dilarang
Transportasi Air
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat atau Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD serta Quota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan
Nelayan dengan kapal dibawah 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
BACA JUGA:Jokowi Kunjungi Rusia-Ukraina, Apa Sih Tujuannya?
Usaha Pertanian
Petani, kelompok tani dan usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah dibawah 2 hektare dan sesuai dengan SKPD.
Layanan Umum atau Pemerintah
Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: