Aturan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Belum Disampaikan ke DPR, ‘Pemerintah Jangan Kaku’
Rencana pemerintah menerapkan aturan beli minyak goreng pakai PeduliLindungai belum disampaikan ke DPR yaitu Komisi VI DPR RI.--
JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak DPR mengaku jika aturan beli minyak goreng pakai PeduliLindungai belum dibahas dengan anggota dewan.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun terkait kebijakan aturan beli minyak goreng pakai PeduliLindungai.
Rudi mengungkapkan bahwa rencana pemerintah menerapkan aturan beli minyak goreng pakai PeduliLindungai belum disampaikan ke DPR yaitu Komisi VI DPR RI.
BACA JUGA:Intip Sexynya Dj Joice Saat Beraksi di Panggung Sebelum Ditangkap Kasus Narkoba
“Hingga saat ini belum ada pembahasan rapat, kita belum ada raker (rapat kerja). Nanti kami minta untuk menjelaskan juga, karena ini kebijakan publik untuk masyarakat banyak," jelas Rudi.
Masih dengan Rudi, ia meminta kepada untuk mempersiapkan solusi konkret bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone atau telepon pintar dan masyarakat di daerah yang tidak terjangkau internet dalam penerapan kebijakan aturan beli minyak goreng pakai PeduliLindungai ini.
Kalau di desa terdapat masyarakat pra sejahtera kesulitan akses pakai PeduliLindungi, ada yang tidak punya HP, internet tidak ada.
“Pemerintah harus buat alternatif, jangan kaku, pemerintah harus punya solusi lain," ujar Rudi.
BACA JUGA:Daftar Kendaraan Berhak Beli Solar Bersubsidi, UMKM, Pertanian dan Perikanan Masuk Prioritas
BACA JUGA:Malaysia Didesak Klarifikasi Soal Dugaan 18 WNI Dianiaya Hingga Tewas di Sabah
Politisi dari Partai NasDem tersebut juga mengatakan, salah satu solusi yang bisa dilakukan yakni menggunakan KTP, kartu program keluarga harapan (PKH), atau surat keterangan tidak mampu bila ingin membeli minyak goreng curah.
Meski demikian, Rudi mengaku mendukung kebijakan tersebut.
Namun menurutnya pemerintah harus memiliki solusi yang baik bagi masyarakat pra sejahtera yang tidak memiliki smartphone.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: