Setelah Izin Holywings Dicabut Polres Jaksel Gandeng Ditsiber dan Puslafor Polri Usut Kasus Penistaan Agama
Kasus penistaan agama Holywings diusut Polres Jaksel gandeng Ditsiber dan Puslafor Polri setelah Anies Baswedan dicabut izin usaha Holywings.--
JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah izin Holywings dicabut Polres Jaksel gandeng Ditsiber dan Puslafor Polri usut kasus penistaan agama.
Pencabutan izin Holywing terkait dengan dugaan penistaan agama yang lakukan dalam postingan minuman gratis untuk nama Muhammad dan Maria.
Selain itu pihak kepolisian juga telah menetapkan enam tersangka dari pihak Holywings atas kasus dugaan penistaan agama ini.
BACA JUGA:Viral Penemuan Bayi Mammoth Membeku Berusia 30 Ribu Tahun di Kanada, Kondisinya Masih Utuh!
BACA JUGA:Intip Sexynya Dj Joice Saat Beraksi di Panggung Sebelum Ditangkap Kasus Narkoba
Meskipun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menginstruksikan untuk mencabut izin udasa 12 cabang Holywings, namun pihak kepolisian terus menyelidiki kasus penistaan agama yang dilakukan Holywings.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan bahwa pihaknya serta Satreskrim Polres Metro Jaksel menangani kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh manajer atau sebuah kafe HW (Holywings).
“Kami sudah menetapkan 6 tersangka, maka kami terus kembangkan kasus ini," tambah Kombes Pol Budhi.
Kombes Pol Budhi menambahkan bahwa pihaknya juga telah memasang garis polisi sebuah ruangan di Kantor Pusat Hollywings di Tangerang Selatan.
BACA JUGA:Daftar Kendaraan Berhak Beli Solar Bersubsidi, UMKM, Pertanian dan Perikanan Masuk Prioritas
BACA JUGA:Eko Kuntadhi Protes Perubahan Nama Jalan Jakarta Pihak Polda Ungkap Tidak Diwajibkan Ganti STNK
Hal ini dilakukan karena ruangan tersebut diduga menjadi tempat berdiskusi dan merumuskan desain promosi tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan sampai dengan nanti penyidik menyatakan telah selesai melaksanakan proses terhadap proses TKP tersebut," jelas Kombes Pol Budhi.
Masih dengan Kombes Pol Budhi, pihaknya saat ini juga tengah memeriksa temuan barang bukti (barbuk).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: