Eko Kuntadhi Protes Perubahan Nama Jalan Jakarta Pihak Polda Ungkap Tidak Diwajibkan Ganti STNK
Perubahan nama jalan Jakarta menuai polemik dari beberapa pihak karena harus melakukan pergantian alamat dalam surat-surat penting seperti KTP, pajak dan STNK.-twitter@ahbuch-
JAKARTA, DISWAY.ID – Perubahan nama jalan Jakarta menuai polimek dari beberapa pihak karena harus melakukan pergantian alamat dalam surat-surat penting seperti KTP, pajak dan STNK.
Salah satu akun twitter Eko Kuntadhi @_ekokuntadhi protes perubahan nama jalan Jakarta .
Dalam akunnya Eko Kuntadhi menuliskan pada 23 Juni, ‘Gubernur cuma ganti nama jalan. Rakyatnya yang kerepotan untuk ganti KTP, ganti KK. Ganti STNK, BPKB’.
BACA JUGA:Link Daftar Beli BBM Bersubsidi di Aplikasi MyPertamina Syaratnya Gampang
‘Ngurus rekening bank. Ngurus surat di perusahaan. Paspor. Surat tanah. Alamat kantor’.
‘Perubahan KTP buntuntnya pasti panjang. Buat dia simpel. Buat orang lain menyusahkan’.
Selain itu pada 26 Juni Eko Kuntadhi juga menuliskan, ‘Emang ganti STNK di Pemda DKI? Ganti surat2 perusahaan. Ganti rekening. Ganti BPKB. Bukan hanya duit. Tapi juga waktu. Apalagi Anies sebentar lagi mau lengser. Lalu ninggalin masalah buat pejabat Gubernur.’
Terkait dengan perubahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pihak Kakorlantas mengungkapkan terkait dengan perubahan nama jalan tidak diwajibkan ganti STNK.
BACA JUGA:Beredar Foto Driver Ojol Tertusuk Anak Panah di Jalan Megawati, Benarkah?
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santybudi menjelaskan dengan adanya perubahan nama itu, masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan di wilayah Jakarta tidak wajib mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Masyarakat yang terkena dampak dari perubahan 22 nama jalan. tidak diwajibkan untuk mengganti STNK. Namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” terang Firman, di Jakarta, Selasa 28 Juni 2022.
Menurut Firman, adanya perubahan STNK menyeluruh akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: