Eko Kuntadhi Protes Perubahan Nama Jalan Jakarta Pihak Polda Ungkap Tidak Diwajibkan Ganti STNK

Eko Kuntadhi Protes Perubahan Nama Jalan Jakarta Pihak Polda Ungkap Tidak Diwajibkan Ganti STNK

Perubahan nama jalan Jakarta menuai polemik dari beberapa pihak karena harus melakukan pergantian alamat dalam surat-surat penting seperti KTP, pajak dan STNK.-twitter@ahbuch-

Tetapi, proses itu dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA:Ternyata Tak Punya Aplikasi MyPertamina Masih Bisa Beli BBM Bersubsidi, Begini Bocoranya

BACA JUGA:Pelapor Kasus Cuitan Roy Suryo Soal Stupa Borobudur Jalani Pemeriksaan Pertama di Polda Metro Jaya

“Setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang, dan prosesnya akan bertahap,” sambungnya.

Masih dari penuturannya, perubahan nama jalan di Jakarta, pihak kepolisian juga  mendukung dari adanya kegiatan ini yang disampaikan Gubernur DKI yakni Anies Baswedan serta melakukan penyesuaian data kendaraan.

Sementara itu pihak Pemprov DKI Jakarta, di mana dalam akun twitternya Anies Baswedan menulskan bahwa terkait perubahan nama jalan di Jakarta, warga tidak perlu langsung ubah dokumen. 

Dokumen eksisting dengan nama jalan lama masih sah sampai habis masa berlakunya dan datanya akan disesuaikan pada saat mengurus perpanjangan/pembaruan dokumen. 

BACA JUGA:Daftar 11 Kota Pertama Beli BBM Bersubsidi Gunakan Aplikasi My Pertamina Mulai Juli 2022

BACA JUGA:Ratusan WNI Tewas di Dalam Tahanan Imigrasi Malaysia, Indonesia Diminta Protes dan Slidiki!

Perubahan tidak akan dikenai biaya.

Diberitakan sebelunya bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah resmi mengubah nama beberapa nama jalan di wilayah Ibu Kota. 

Terdapat 22 perubahan nama jalan yang diambil dari tokoh Betawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: