Mengenal Sosok Ning Imaz, Cucu Syekh Ihsan Dahlan Jampes yang Dihina Eko Kuntadhi
Ning Imaz Fatimatuz Zahra atau yang karib disapa Ning Imaz-Tangkapan layar-Youtube NU Online
JAKARTA, DISWAY.ID- Nama Ustazah Imaz Fatimatuz Zahra atau Ning Imaz belakangan viral karena cuitan pegiat media sosial Eko Kuntadhi. Guru ngaji yang garis keturunannya merupakan cucu Syekh Ihsan Dahlan Jampes ini menjadi perbincangan publik karena cuitan Eko Kuntadhi.
Semua bermula dari cuitan Eko di Twitter melontarkan kata-kata kasar seraya mengunggah potongan video Ning Imaz. Di dalam video yang diproduksi oleh NU Online itu, Ning Imaz sedang menjelaskan tentang tafsir Surat Ali Imran ayat 14.
Video ini juga diunggah di TikTok NU Online dengan judul thumbnail Lelaki di Surga Dapat Bidadari, Wanita Dapat Apa?
Mengutip NU Online, berikut adalah sekilas mengenal sosok Ning Imaz.
Ning Imaz Fatimatuz Zahra atau yang karib disapa Ning Imaz merupakan putri dari Pengasuh Pondok Pesantren Putri Al Ihsan Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, pasangan KH Abdul Khaliq Ridwan dan Nyai Hj Eeng Sukaenah.
BACA JUGA:Ning Imaz Respons Permintaan Maaf Eko Kuntadhi: Jangan ke Saya, ke Umat Se-Indonesia
Dari garis keturunan, Ning Imaz sendiri merupakan cucu dari Syekh Ihsan Muhammad Dahlan Al-Jampasy pengarang kitab Siraj ath-Thalibin.
Ilmu dari sang ayah dan kakeknya itu mengantarkan Ning Imaz menjadi seorang penghafal Qur'an (hafidzah) dan ahli fiqih. Kecintaanya pada bidang fiqih ini terlihat sejak Ning Imaz duduk di bangku Tsanawiyah setingkat SMP.
Ia turut aktif dalam diskusi antarahli keilmuan Islam, utamanya fikih di lingkungan pesantren-pesantren yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU) atau biasa dikenal dengan forum bahtsul masail.
Ketekunannya dalam bidang fiqih juga membawa perempuan 25 tahun ini turut berdakwah membidik anak muda melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter.
Ning Imaz juga menjadi pengisi kajian tetap "Suara Muslimah" di kanal Youtube NU Online. Salah satu pembahasan yang pernah dimuat yakni soal suara perempuan yang sering dianggap aurat.
Dalam tayangan Youtube NU Online, Kamis 7 Juli 2022 Ning Imaz Fatimatuz Zahra mengatakan jika menghukumi kasidah artinya menghukumi suara perempuan, dalam konsep hukum fiqih bukanlah termasuk aurat. “Namun, dengan catatan, dalam penyampaian suara tersebut tidak dibuat-buat atau tidak sengaja untuk menggoda lawan jenis, ” ungkap Ning Imaz.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: nu online