Menaker Yassierli Wanti-wanti Soal Penetapan UMP: Harus Berhati-hati
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mewanti-wanti agar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan secara berhati-hati.-Dok. Kementerian Ketenagakerjaan-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mewanti-wanti agar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan secara berhati-hati.
Dalam keterangannya, dirinya juga menyebutkan bahwa proses perumusan akan masih terus berlanjut hingga akhir bulan November ini atau pada bulan Desember nanti.
BACA JUGA:Sukses Kembangkan Talenta Digital di Indonesia, Menaker Yassierli Berikan Apresiasi pada Huawei
BACA JUGA:Masyarakat Agar Tidak Salah Paham, Wamenaker Pastikan Tidak Ada PHK Karyawan Sritex
Kendati begitu, ia juga menambahkan bahwa proses penetapan ini juga harus dilakukan secara berhati-hati.
"Target akhir bulan ini, paling lambat awal bulan depan lah," ujar Menaker Yassierli dalam keterangan resminya pada Senin 25 November 2024.
Menurut Menaker Yassierli, proses penetapan UMP pada saat ini juga harus dapat menyeimbangkan dengan faktor peningkatan penghasilan buruh, serta daya saing usaha.
BACA JUGA:Jabat Menaker, Yassierli Janji Bakal Fokus Atasi Masalah Pengangguran
Selain itu, kondisi keuangan perusahaan juga menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan.
Oleh karena itulah, Menaker Yassierli mengakui bahwa saat ini memang terdapat pembicaraan mengenai kebijakan pemisahan antara upah minimum dengan di sektor padat karya dan padat modal.
Kendati begitu, ia juga menambahkan bahwa usulan ini masih berupa wacana saja.
BACA JUGA: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi
BACA JUGA:Disnakertransgi DKI: Sabar, Jumlah Kenaikan UMP Jakarta 2025 Masih Menunggu PP dari Kemenaker
"Masih berupa draft. Kita sadar ada perusahaan yang masih mengalami kesulitan dalam kondisi finansial, ini kita rumuskan secara regulasi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: