Disnakertransgi DKI: Sabar, Jumlah Kenaikan UMP Jakarta 2025 Masih Menunggu PP dari Kemenaker
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebagai landasan hukum kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025.
Sehingga kata, Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho, belum bisa menyebutkan perkiraan kenaikan UMP 2025.
"Kita nunggu PP nya dari Kemenaker dulu sebagai landasan hukumnya," ujar Hari saat dikonfirmasi Disway.id pada Rabu, 30 Oktober 2024.
BACA JUGA:Merinding! Kepala Wanita yang Terpenggal dari Badannya di Jakarta Utara Akhirnya Ditemukan
Setelah ada PP dari Kemenaker, selanjutnya akan dirapatkan dengan Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran kenaikan UMP Jakarta 2025.
"Dirapatin di Dewan pengupahan daerah," pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Partai Buruh menuntut kenaikan UMP 2025 sebesar 8-10 persen.
Kata Said Iqbal, selama 5 tahun terakhir upah buruh tidak mengalami kenaikan.
Malah kata Said, setiap bulan, buruh harus nombok 1,3 persen untuk memenuhi kebutuhan hidup.
BACA JUGA:Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Mulai Terungkap, Usia hingga Tempat Asal
BACA JUGA:Anjing Pelacak K-9 Diturunkan, Cari Kepala Mayat Wanita dalam Karung di Muara Baru
"Dalam 5 tahun upah buruh itu nggak naik, upah teman-teman juga nggak naik. 5 tahun terakhir itu, 3 tahun pertama 0 persen kita naik upah. Padahal barang (kebutuhan pokok) naiknya adalah 3 persen," terang Said di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Kata Said, padahal ekonomi Indonesia tumbuh di atas 3 persen dalam 3 tahun pertama di 5 tahun tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: