Aturan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Belum Disampaikan ke DPR, ‘Pemerintah Jangan Kaku’

Aturan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Belum Disampaikan ke DPR, ‘Pemerintah Jangan Kaku’

Rencana pemerintah menerapkan aturan beli minyak goreng pakai PeduliLindungai belum disampaikan ke DPR yaitu Komisi VI DPR RI.--

Hal tersebut agar mereka tetap bisa membeli minyak goreng curah. 

BACA JUGA:Rusia ke NATO: Jika Ganggu Kawasan Krimea Berarti Perang Dunia III

BACA JUGA:Astaga! Dana BOS Dipakai Oknum Kepala SMAN Buat Main Judi dan Beli Mobil Baru: Saya Menyesal dan Mengaku Salah

Kalau pembelian dengan PeduliLindungi ada sisi baik dan buruknya. 

Sisi baiknya, itu semua jadi teratur karena ini minyak dibeli subsidi,  Rp 14 – Rp 15 ribu. 

Dengan aplikasi PeduliLindungi yang beli golongan mampu dan prasejahtera ketahuan, jadi (penyaluran) subsidi itu enggak ke mana-mana kekurangannya, namun belum semua memiliki aplikasi di desa. 

“Itu harus diantisipasi dengan memakai KTP atau kartu PKH yang menandakan mereka golongan prasejahtera," papar Rudi.

BACA JUGA:Malaysia Didesak Klarifikasi Soal Dugaan 18 WNI Dianiaya Hingga Tewas di Sabah

BACA JUGA:Viral Penemuan Bayi Mammoth Membeku Berusia 30 Ribu Tahun di Kanada, Kondisinya Masih Utuh!

Sebelumnya, pemerintah telah memulai sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) seharga Rp 14 ribu per liter. 

Sosialisasi itu akan dilakukan selama 2 minggu ke depan, setelah itu, baru penggunaan aplikasi PeduliLindungi dilaksanakan. 

“Nantinya setelah masa sosialisasi dan transisi selama dua minggu selesai, barulah seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: