Astaga! Dana BOS Dipakai Oknum Kepala SMAN Buat Main Judi dan Beli Mobil Baru: Saya Menyesal dan Mengaku Salah
Oknum Kepala SMAN 1 Mekakau Ilir, Kabupaten OKI, Palembang, memakai dana BOS untuk bermain judi dan membeli mobil baru-Linggaupos-
PALEMBANG, DISWAY.ID-- Seorang mantan Kepala SMAN 1 Mekakau Ilir, Kabupaten OKI Selatan, Febri Susanto, disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/6/2022).
Ia disidangkan dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019-2020. Dana itu digunakan terdakwa untuk bermain judi online.
Selain untuk bermain judi online, Febri Susanto juga mengaku dana BOS afirmasi, Reguler serta Program Sekolah Gratis (PSG), digunakan untuk keperluan pribadi seperti membeli mobil dan membayar kredit motor.
BACA JUGA:Sambil Menangis, Ustaz Das'ad Latif ke Holywings: Jangan Kau Hina Nabi Kami, Jangan Kau Rendahkan...
“Sebagian besar dana BOS itu untuk berjudi melalui online dan keperluan untuk membeli mobil baru serta membayar kredit motor NMax,” ujar terdakwa Febri Susanto di persidangan.
Bahkan terdakwa, juga mengaku bahwa kegiatan judi online tersebut dilakukannya hampir setiap hari saat dia masih menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Mekakau Ilir.
Bahkan, karena judi online tersebut, mobil serta motor yang telah dibeli dari dana BOS tersebut sudah terjual.
Dalam sidang, awalnya Febri Susanto memberikan keterangan yang berbelit-belit, perihal penggunaan dana BOS yang diakuinya hanya menggunakan dana BOS Afirmasi dari anggaran tahun 2019 senilai Rp 202 juta.
Namun saat ditunjukkan BAP penyidikan serta bukti hasil audit inspektorat menyatakan adanya kerugian keuangan negara selain dana BOS Afirmasi, terdakwa Febri Susanto mengaku turut menikmati uang dana BOS reguler serta PSG ditahun 2020.
Selain itu, terungkap juga dipersidangan agenda pemeriksaan terdakwa bahwa, ASN Golongan IVA ini mengaku uang dana BOS yang dipakai sebagian besar untuk judi online ini tidak diketahui sama sekali oleh anak dan istri.
“Saya menyesal dan mengaku salah pak, saya siap untuk mengganti uang yang saya pakai, namun masih menunggu proses jual rumah saya dahulu,” ungkap terdakwa Febri Susanto yang juga mengaku pernah menggunakan narkoba jenis sabu ini kepada hakim.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, memberikan waktu tujuh hari kedepan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan untuk menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa, yang akan dibacakan pada Selasa pekan depan.
BACA JUGA:Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindung, Ridwan Kamil: Coba Dulu Sesuai Arahan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: linggaupos