DPR Akan Kaji Legalisasi Ganja Medis di Indonesia Setelah Viral Ibu Minta Ganja Medis untuk Anaknya
Pihak DPR mengungkapkan bahwa akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis setelah viral postingan ibu bawa anaknya yang menderita Cerebral Palsy. -twitter@andienaisyah-
JAKARTA, DISWAY.ID – Setalah viral postingan dari @andienaisyah di akun twitternya yang mendapai seorang ibu di Car Free Day (CFD) bundaran Hotel Indonesia Minggu 26 Juni dengan membawa poster bertulisan, ‘Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis’ karena anaknya menderita Cerebral Palsy.
Dalam postingan tersebut @andienaisyah juga menyebutkan bahwa ibu tersebut bernama Santi dan anaknya bernama Pika, mengidap Cerebral Palsy.
Pihak DPR mengungkapkan bahwa akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
BACA JUGA:Bupati Tangerang Didesak Cabut Izin 2 Outlet Holywings di Kelapa Dua dan Pagedangan
BACA JUGA:Aturan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Belum Disampaikan ke DPR, ‘Pemerintah Jangan Kaku’
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa di beberapa negara ganja sudah bisa digunakan untuk kebutuhan pengobatan atau medis.
Namun di Indonesia hal itu masih belum diatur dalam undang-undang dan akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
Nanti kami akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan.
Dilansir dari dpr.go.id, lebih lanjut politisi Partai Gerindra itu mengatakan, DPR RI juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA:Sambil Menangis, Ustaz Das'ad Latif ke Holywings: Jangan Kau Hina Nabi Kami, Jangan Kau Rendahkan...
BACA JUGA:Garuda Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal, DPR Minta Armada Penerbangan Ditambah
Saat ini Indonesia masih belum mempunyai undang-undang yang memungkinkan dibolehkannya ganja digunakan untuk keperluan medis.
“Karena di kita, di Indonesia kajiannya belum ada, penelitiannya belum ada, demikian,” tambah Dasco.
Masih dengan Dasco, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan komisi terkait, serta elemen pemerintahan guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: