DPR Akan Kaji Legalisasi Ganja Medis di Indonesia Setelah Viral Ibu Minta Ganja Medis untuk Anaknya
Pihak DPR mengungkapkan bahwa akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis setelah viral postingan ibu bawa anaknya yang menderita Cerebral Palsy. -twitter@andienaisyah-
DPR membuka peluang wacana legalisasi ganja untuk kesehatan dan hal itu nantinya akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Narkotika.
BACA JUGA:Rusia ke NATO: Jika Ganggu Kawasan Krimea Berarti Perang Dunia III
BACA JUGA:Malaysia Didesak Klarifikasi Soal Dugaan 18 WNI Dianiaya Hingga Tewas di Sabah
“Nanti kita coba koordinasikan,” jelas Dasco.
Dasco menyampaikan hal tersebut menanggapi seorang ibu yang melakukan aksi damai meminta ganja agar dilegalkan untuk keperluan medis di Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu 26 Juni 2022.
Aksi damai yang dilakukan ibu tersebut menarik simpati masyarakat setelah sosoknya viral di media sosial.
Ibu Santi mambawa anaknya Pika yang dikatakan mengidap Cerebral Palsy.
BACA JUGA:Intip Sexynya Dj Joice Saat Beraksi di Panggung Sebelum Ditangkap Kasus Narkoba
BACA JUGA:Daftar Kendaraan Berhak Beli Solar Bersubsidi, UMKM, Pertanian dan Perikanan Masuk Prioritas
“Kondisi kelainan otak yg sulit diobati, dan treatment yang paling efektifnya pake terapi minyak biji ganja/CBD oil,” tulis andienaisyah dalam postinganya.
Dilansir dari Wikipedia, Cerebral Palsy merupakan lumpuh otak (bahasa Inggris: cerebral palsy, spastic paralysis, spastic hemiplegia, spastic diplegia, spastic quadriplegia, CP) adalah suatu kondisi terganggunya fungsi otak dan jaringan saraf yang mengendalikan gerakan, laju belajar, pendengaran, penglihatan, dan kemampuan berpikir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: