Heboh Kasus Tewasnya Ratusan WNI di Tahanan Malaysia, Begini Penjelasan KJRI

Heboh Kasus Tewasnya Ratusan WNI di Tahanan Malaysia, Begini Penjelasan KJRI

Ilustrasi/Penjara-Pelajar SMA terancam penjara 15 tahun karena cabuli pacar sebanyak 6 kali-

JAKARTA, DISWAY.ID - Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) melaporkan, bahwa sebanyak 149 Warga Negara Indonesia (WNI) meninggal dunia di 5 pusat tahanan imigrasi, di Sabah, Malaysia

Data tersebut merupakan data yang didapat dari Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.

"Selama 2021, ada 101 WNI yang meninggal di seluruh pusat tahanan imigrasi di Sabah," kata KBMB dalam keterangannya, Selasa 28 Juni 2022.  

Kemudian pada tahun 2022, terhitung sejak Januari hingga Juni, sebanyak 48 orang yang dinyatakan meninggal dunia. 

BACA JUGA:Presiden Jokowi ke Ukraina 10 Paspampres Standby di Kiev, Rusia Istirahatkan Serangan

Itu artinya dalam 1,5 tahun, ada 149 WNI yang meninggal dunia di pusat tahanan imigrasi di Sabah.

Menanggapi kasus tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu pun angkat bicara terkait hal itu. 

KJRI Kota Kinabalu mencatat, selama tahun 2022, hanya satu orang WNI meninggal di Depot Imigresen Papar. 

Sementara pada tahun 2021, tercatat ada 6 orang meninggal di Depot Imigresen Sandakan, 1 orang meninggal di Depot Imigresen Papar, dan 1 orang meninggal di Depot Imigresen Kota Kinabalu.

"Adapun penyebab kematian dikarenakan sakit dan terpapar COVID-19," tulis pernyataan dari KJRI Kota Kinabalu.

Saat ini tercatat sekitar 230 WNI yang berada di tiga Depot Imigresen yang keberadaannya akan terus dalam pantauan KJRI dan akan difasilitasi proses pemulangannya, termasuk pelaksanaan verifikasi san pemberian dokumen perjalanan.

"KJRI Kota Kinabalu juga melakukan pendampingan pada setiap pemulangan yang dilakukan melalui Pelabuhan Tawau, Sabah," tulisnya.

KJRI Kota Kinabalu menyatakan selalu memantau keadaan WNI di 3 Rumah Tahanan Imigrasi (Depot Imigresen) yang berada di wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu yaitu di kota Kinabalu, Papar, dan Sandakan, dan mengupayakan pemulangan WNI pada kesempatan pertama segera setelah proses hukum dan masa hukuman selesai. 

BACA JUGA:Bikin Geger, Tapir Satwa Langka Nongol di Permukiman Warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads