Lokasi Urus Dokumen Bagi Warga DKI Terdampak Perubahan 22 Nama Jalan

Lokasi Urus Dokumen Bagi Warga DKI Terdampak Perubahan 22 Nama Jalan

Dukcapil DKI Jakarta menyiapkan lokasi urus dokumen mempermudah masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukannya berkenaan kebijakan perubahan 22 nama jalan.-Pemprov DKI -Instagram

-Tidak ada wajib KTP yang terkena perubahan data kependudukan.

BACA JUGA:7 Wisata Kuliner Yogyakarta yang Murah dan Legendaris, Wajib Dicoba!

BACA JUGA:Dapat Restu dari Jokowi, PSSI Resmi Ajukan Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023

Sebagai informasi, posko layanan tetap dibuka untuk melayani berbagai kebutuhan warga terkait data kependudukan.

“Masyarakat hanya perlu membawa dokumen (KTP, KK, KIA) lama untuk kami ganti dengan yang baru. Bagi masyarakat yang mempunyai kendala secara medis atau tidak mampu datang ke posko layanan, akan kami antarkan secara langsung ke rumahnya,” tutur Budi dalam keterangan tertulis, Rabu 29 Juni 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: