Lokasi Urus Dokumen Bagi Warga DKI Terdampak Perubahan 22 Nama Jalan

Lokasi Urus Dokumen Bagi Warga DKI Terdampak Perubahan 22 Nama Jalan

Dukcapil DKI Jakarta menyiapkan lokasi urus dokumen mempermudah masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukannya berkenaan kebijakan perubahan 22 nama jalan.-Pemprov DKI -Instagram

-Masjid Jami Al-Hikmah Hidayah, Jl. Raya Setu Cipayung, RW 03.

4.Jakarta Barat

-Kantor RW 01, Jl. Guru Makmun, Kel. Rawa Buaya

5.Jakarta Utara

-Apartemen Gold Coast

6.Kabupaten Kepulauan Seribu

-Pulau Panggang, RW 03 dan RW 02

BACA JUGA:Tidak Kantongi Izin Jual Miras Holywings Bekasi Ditutup

BACA JUGA:Gus Nadir Beberkan Imbas Tak Terduga Penutupan Hoywings, Singgung Soal Pengangguran: Ekonomi Baru Bergerarak

Berdasarkan data dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta, sebanyak 5.637 warga wajib mengganti data KTP akibat perubahan nama jalan.

Berikut rinciannya:  

Jakarta Pusat

1.Jalan Tino Sidin: 264 Wajib KTP.

2.Jalan Mahbub Djunaidi: 91 Wajib KTP.

3.Jalan A. Hamid Arief: 1 Wajib KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: