Segel Holywings Forest Bekasi Ditempel Satpol PP, Operasional Resmi Berhenti
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi melakukan penghentian operasional Holywings Forest Bekasi siang ini dengan menempel penyegelan. -tuahta simanjuntak-
BEKASI, DISWAY.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi melakukan penghentian operasional Holywings Forest Bekasi siang ini dengan menempel penyegelan.
Penghentian operasional Holywings Forest Bekasi ini terkait dengan kasus Holywings beberapa waktu lalu.
Dasar dari penghentian operasional Holywings Bekasi tersebut adalah Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 mengenai Adaptasi Tatanan Hidup Baru dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 52.A atas dasar Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
BACA JUGA:Papan Holywings Dicopot, Begini Kondisi Outletnya di Kelapa Gading dan PIK Setelah Ditutup
BACA JUGA:Lokasi Urus Dokumen Bagi Warga DKI Terdampak Perubahan 22 Nama Jalan
Dalam penghentian oprasinal Holywings hari ini, dimulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Bekasi yang menyampaikan Berita Acara penghentian kegiatan dan penandatanganan berita acara Nomor 300/1634/Satpol PP.
Selanjutnya pihaknya langsung memasang sticker dan tanda di bagian gedung yang menerangkan bahwa per hari ini seluruh aktivitas tempat usaha Holywings Forest Bekasi diberhentikan.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah beserta jajaran resmi melakukan pemberhentian
"Hari ini tim Satpol PP, beserta tim hari ini sudah melakukan penyegelan atau pemberhentian kegiatan yg ada di lokasi Holywings terkait dengan Perda nomor 15 tahun 2020 mengenai adaptasi tatanan hidup baru," ucap Abi Hurairah saat ditemui di lokasi, Rabu 29 Juni 2022.
BACA JUGA:Holywings Tutup Karyawan Mulai Berbenah, Begini Penampakannya
BACA JUGA:Soal Kasus DJ Joice, Dinar Candy: Tidak Semua DJ Nyabu atau Narkoboy Guys!
Selain itu Abi Hurairah menjelaskan dasar penyegelan pada hari ini berkaitan dengan pelanggaran perizinan berusaha berbasis resiko yang dimana pihaknya masih belum melengkapi perizinan.
"Untuk lamanya penyegelan tergantung daripada proses lebih lanjut, kalau mengacu kepada Perda 15 tahun 2020 itu tentang ATHB itu selama 7 hari, tapi kita lihat prosesnya," ungkapnya.
Lanjutnya Abi Hurairah juga menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan malam tadi saat ini tulisan Holywings Bekasi sudah tidak terpasang di bagian depan gedung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: