Edarkan Sabu di Kota Bekasi, Penjual Nasi Kucing Dibekuk Polisi
Konfrensi pers yang di laksanakan di Polres Bekasi kota beserta barang bukti narkoba-FIN/Tuahta Simanjuntak-
BEKASI, DISWAY.ID, Seorang pedagang Nasi Kucing atau angkringan berninisial SS berhasil dibekuk kepolisian Bekasi karena diduga sebagai pengedar Narkoba di sekitar area Kota Bekasi.
SS alias Keling dibekuk Polres Metro Bekasi bekerjasama Polsek Bekasi Selatan di Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Minggu 13 Maret 2022 pukul 01:00WIB dini hari.
Kombes Pol Hengki selaku Kapolres Metro Bekasi Kota menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mendapatkan barang terlarang Narkoba jenis sabu sabu dan juga ganja dari pelaku.
"Dari penggeledahan kami berhasil mendapatkan barang terlarang berupa sabu seberat 202,22 Gram serta satu buah toples kecil berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 751,68 Gram" ucap Kombes Pol Hengki saat di konrensi pers, Senin (14/3/2022) sore.
Selain itu dari penggeledahan di lokasi, pihak Polres Bekasi Kota juga berhasil menemukan 5 bungkus plastik ukuran sedang serta satu unit timbangan.
Lanjutnya Kombes Pol Hengki mengatakan dalam melakukan transaksi jual beli barang terlarang Narkoba, pelaku SS tersebut menjalankan aksinya dengan modus sembari berjualan nasi kucing.
"Ini hanya modus yang bersangkutan menjual nasi kucing atau angkringan sambil menjual, mengedarkan kemudian ada timbangan baik sabu maupun ganja" ungkapnya.
Dari keterangan yang di dapatkan oleh pihak kepolisian, pelaku SS mengaku baru empat bulan melakukan aksi jual beli barang terlarang dengan modus menjual nasi kucing.
"Mungkin sudah lama juga, tapi dari yang bersangkutan menyampaikan baru empat bulan berjualan Narkoba" terangnya.
Namun dari keterangan yang di dapatkan tersebut Kombes Pol Hengki memastikan bahwa pihak kepolisian tidak akan percaya begitu saja, karena di lokasi penangkapan ditemukan alat lengkap penjualan Narkoba dan diduga sudah sangat lama melakukan aksi penjualan tersebut.
"Buktinya dia sudah melakukan ini sambil menjual di warung angkringan atau nasi kucing, ini yang menggiurkan para pelaku untuk melakukan padahal ancaman cukup tinggi" tuturnya.
Dalam perkara ini pelaku SS akan di jerat dengan undang undang tentang jenis tanaman ganja dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (FIN/Tuahta Simanjuntak)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: