Diminta Wapres Kaji Fatwa Ganja Medis, Begini Tanggapan MUI

Diminta Wapres Kaji Fatwa Ganja Medis, Begini Tanggapan MUI

MUI Siap mengkaji secara komprehensif dalam perspektif keagamaan terkait wacana ganja untuk medis.-JR Byron-Pixabay

Salah satunya isi fatwa itu bahwa hukum mengkonsumsi nikotin adalah haram. Namun penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain.

"Untuk itu, MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogikan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji," tuturnya.

BACA JUGA:Zelensky Terima Undangan di KKT G-20, Jokowi Lanjut Bertemu Putin

Sebelumnya, Wapres Ma'ruf meminta MUI membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Fatwa itu, kata Ma'ruf, nantinya bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis.

"Masalah [ganja untuk] kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru," kata Ma'ruf di Kantor MUI.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: