Penyanyi 'I Believe I Can Fly' R.Kelly Vonis Bui 30 Tahun Pelecehan Seksual Anak, Ini Kesaksian Korban
R.Kelly divonis 30 tahun penjara karena terbukti memanfaatkan ketenarannya untuk menyesatkan penggemar muda dengan pelecehan seksual pada anak-anak selama beberapa dekade. Vonis dibacakan, Rabu 29 Juni 2022.-Instagram-
Saksi mata mengatakan mereka menikah dengan pakaian jogging yang serasi menggunakan lisensi yang secara keliru mencantumkan usianya sebagai 18 tahun; dia berusia 27 tahun saat itu.
Aaliyah bekerja dengan Kelly, yang menulis dan memproduseri album debutnya tahun 1994, “Age Ain’t Nothing But A Number.” Dia meninggal dalam kecelakaan pesawat pada tahun 2001 pada usia 22.
Memo pembelaan sebelumnya menyarankan argumen jaksa untuk hukuman yang lebih tinggi yang dilampaui dengan mengklaim Kelly berpartisipasi dalam membayar suap kepada pejabat pemerintah untuk memfasilitasi perkawinan yang tidak sah.
Kelly telah dipenjara tanpa jaminan sejak tahun 2019. Dia masih menghadapi tuduhan pornografi anak dan menghalangi keadilan di Chicago, di mana persidangan dijadwalkan akan dimulai pada 15 Agustus.(Jabarekspres)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: