Dua bocah Dicabuli Pedagang, Pelaku Diamankan

Dua bocah Dicabuli Pedagang, Pelaku Diamankan

Bocah di Bekasi diduga menjadi korban tindak pidana penjual orang (TPPO). -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pelaku pencabulan kepada dua bocah perempuan berinisial Z dan U berusia 7 tahun diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan pelaku merupakan pedagang jagung susu keju (Jasuke) keliling berinisial A (40) di kawasan Palmerah, Jakarta Barat

Diungkapkannya, aksi pencabulan oleh pedagang keliling itu terjadi pada Sabtu 6 Mei 2023. 

BACA JUGA:Seorang Tahanan Kasus Pencabulan Menikahi Pujaan Hati di Masjid Polres Ngawi

"Pelapor seorang laki-laki SF (38) kemudian di sini ada 2 orang korban ya inisial Z dan U berusia 7 tahun kemudian kami sudah mengamankan 1 orang tersangka brinisial A (40) lelaki asal Bogor Jawa Barat," katanya kepada awak media, Rabu 17 Mei 2023.

Dijelaskannya, kejadian berawal ketika pelaku yang berkeliling sembari mendatangi sejumlah bocah perempuan. Lantas pelaku melihat dua korbannya yang duduk.

BACA JUGA:Berkas Pencabulan Oknum Anggota DPRD Pandeglang Dinyatakan Lengkap

BACA JUGA:Kronologi Pencabulan Bocah 11 Tahun Oleh Relawan Ambulans di Jagakarsa

"Korban ini dan teman yang bermain di TKP ya, si bapak ini si laki-laki Ini yang sambil berjualan melihat lah tadi anak-anak tadi tersebut sehingga menimbulkan ada birahi ataupun artinya untuk melakukan tindak pidana tersebut," jelasnya.

Kemudian pelaku beraksi dengan memegang bagian dada dan alat kelamin korban. Selain itu, pelaku memaksa korban memegang kelaminnya. 

"Kemudian untuk persangkaan pasal yang kami terapkan adalah Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: