Penyanyi 'I Believe I Can Fly' R.Kelly Vonis Bui 30 Tahun Pelecehan Seksual Anak, Ini Kesaksian Korban
R.Kelly divonis 30 tahun penjara karena terbukti memanfaatkan ketenarannya untuk menyesatkan penggemar muda dengan pelecehan seksual pada anak-anak selama beberapa dekade. Vonis dibacakan, Rabu 29 Juni 2022.-Instagram-
CALIFORNIA, DISWAY.ID- Penyanyi R&B Robert Sylvester Kelly atau R.Kelly divonis hukuman 30 tahun penjara. R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena terbukti memanfaatkan ketenarannya untuk melakukan pelecehan seksual terhadap fans muda dan anak-anak dalam kurun waktu beberapa dekade.
Beberapa korban R. Kelly mengatakan di pengadilan bahwa penyanyi itu telah melakukan pelecehan seksual dan menyesatkan penggemarnya.
R. Kelly (55) tidak berbicara dan tidak menunjukkan reaksi saat pengadilan membacakan vonis penjara termasuk denda USD 100.000
“Meskipun seks jelas merupakan senjata yang Anda gunakan, ini bukan kasus tentang seks. Ini kasus tentang kekerasan, kekejaman, dan kontrol,” kata Hakim Distrik AS Ann Donnelly kepada Kelly, Rabu 29 Juni 2022.
BACA JUGA:Zelensky Terima Undangan di KKT G-20, Jokowi Lanjut Bertemu Putin
Juri pengadilan federal Brooklyn menghukumnya setelah mendengar bahwa dia menggunakan rombongan manajer dan pembantunya untuk bertemu gadis-gadis dan membuat mereka patuh, sebuah operasi yang menurut jaksa sama dengan tindakan kriminal.
R.Kelly dikenal karena karyanya termasuk hit tahun 1996 “I Believe I Can Fly” dan klasik kultus “Trapped in the Closet,” sebuah kisah multi-bagian tentang pengkhianatan dan intrik seksual.
R.Kelly, lahir sebagai Robert Sylvester Kelly, menggunakan “ketenaran, uang, dan popularitasnya” untuk secara sistematis “memangsa anak-anak dan wanita muda untuk kepuasan seksualnya sendiri,” tulis jaksa dalam pengajuan pengadilan awal bulan ini.
Beberapa korban bersaksi bahwa Kelly menjadikan mereka perilaku jahat dan sadis ketika mereka masih di bawah umur.
Para penuduh menuduh mereka diperintahkan untuk menandatangani formulir kerahasiaan dan menjadi sasaran ancaman dan hukuman seperti pukulan keras jika mereka melanggar apa yang disebut sebagai “aturan Rob.”
Beberapa mengatakan mereka percaya bahwa rekaman video yang dia rekam tentang mereka berhubungan seks akan digunakan untuk melawan mereka jika mereka mengungkap apa yang terjadi.
Menurut kesaksian, Kelly memberi beberapa penuduh herpes tanpa mengungkapkan bahwa dia menderita PMS, memaksa seorang remaja laki-laki untuk bergabung dengannya untuk berhubungan seks dengan seorang gadis telanjang yang muncul dari bawah ring tinju di garasinya, dan merekam video yang mempermalukan yang menunjukkan satu korban mengolesi kotoran di wajahnya sebagai hukuman karena melanggar aturannya.
Kelly membantah melakukan kesalahan. Dia tidak bersaksi di persidangannya, tetapi pengacaranya saat itu menggambarkan penuduhnya sebagai pacar dan kelompok yang tidak dipaksa untuk melakukan apa pun yang bertentangan dengan keinginan mereka dan tetap bersamanya karena mereka menikmati fasilitas gaya hidupnya.
Bukti juga disajikan tentang skema pernikahan curang yang dibuat untuk melindungi Kelly setelah dia khawatir dia telah menghamili fenomena R&B Aaliyah pada tahun 1994 ketika dia baru berusia 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: