Simak, Ini Cara Pembuatan SIM Internasional, Biaya Hanya Rp 250 Ribu
Simak, Ini cara membuat SIM Internasional-@mutcatha-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID- Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional bisa dilakukan secara online. Dan biaya SIM Baru Internasional berdasarkan PP No.76 tentang PNBP sebesar Rp 250.000 sedangkan perpanjangan masa berlaku sebesar Rp 225.000 rupiah.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo mengatakan, terkait penerbitan SIM internasional, bisa diakses dan daftar dari luar negeri namun pengambilan tetap ke SIM internasional Korlantas Polri. Pengambilan bisa diwakilkan oleh keluarga yang ada di Indonesia.
“SIM Internasional secara online semua walaupun datang ke Korlantas, Nanti ada petugas yang membantu untuk pemenuhan persyaratan seperti foto atau KTP,” jelas Kombes Pol Djati Utomo, Kamis 30 Juni 2022.
Perbedaan SIM nasional dan Internasional ada di persyaratan, termasuk syarat kesehatan jasmani di SIM Internasional tidak ada tes kesehatan.
BACA JUGA:Korlantas Polri Siapkan SKKNI untuk Keselamatan Berlalulintas
“Apabila ada WNI yang melakukan pelanggaran di luar negeri berdasarkan peraturan atau hukum di negara itu, kita tidak bisa mencampuri, yuridisinya masing-masing,” ujar Kombes Pol Djati.
Adapun syarat yang diperlukan dalam pembuatan SIM Internasional yaitu;
- - KTP asli & FC
- - SIM asli & FC
- - Paspor asli & FC
- - Materai 6000
- - Foto 4x6 3 lembar
Diketahui, Korlantas Polri menyatakan regulasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Nasional ada dua cara yaitu online dan offline.
Secara offline masyarakat bisa mengunjungi Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling. Sedangkan secara online, masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM secara online bisa memanfaatkan aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.
“Standar waktu penerbitan SIM ada, apabila pemohon lulus kesehatan jasmani dan rohani atau psikologi. Apabila syarat lengkap paling lama setengah jam karena tidak ada uji teori dan praktik untuk memperpanjang,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: