Bagian dari Narkotika, Polri Bicara Soal Legalisasi Ganja untuk Medis, Terima atau Tolak?
Ilustrasi: Polri -Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID-Polri menegaskan sikap terkait isu legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya mengatakan, ganja masih dilarang untuk kepentingan kesehatan.
Meski begitu dia berbicara soal kemungkinan meningkatnya penyalahgunaan ganja jika tumbuhan itu dibolehkan untuk medis.
“Saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No.35/2009 tentang narkotika, bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” katanya.
BACA JUGA:Wacana Legalisasi Ganja untuk Medis Akan Dikaji DPR RI
“Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian,” sambung Krisno.
Krisno mengatakan, upaya melegalisasi ganja harus melalui persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes). Dalam hal ini atas rekomendasi BPOM sebagaimana di Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Belum ada persiapan apapun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Rabu 29 Juni 2022 lalu.
“Polri sebagai alat negara penegak hukum tentunya wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja,” tandasnya.
Sebelumnya, isu legalisasi ganja untuk kepentingan medis belakangan jadi perbincangan setelah seorang perempuan menyuarakan permintaannya terkait legalisasi ganja medis untuk pengobatan sang anak. Dia menyuarakan aspirasinya saat car free day (CFD) Bundaran HI, Minggu 26 Juni lalu.
Perempuan tersebut meminta bantuan ganja untuk pengobatan anaknya yang mengidap cerebral palsy. Dia juga mengirimkan surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi lantaran sudah dua tahun sidang itu digelar, tetapi tidak kunjung menghasilkan putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: