Lengkap! Jadwal Gerai SIM Keliling Hari Ini, Senin 4 Juli 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
layanan SIM Keliling di Jakarta --Ntmcpolri.info
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
BACA JUGA:Cameron Norrie Sukses Kibarkan Bendera Inggris di Ajang Wimbledon
BACA JUGA:Jule Niemeier Minta Maaf Singkirkan Jagoan Tuan Rumah Wimbledon
Sehingga, apabila masa berlaku SIM kendaraan berakhir pada masa berlakunya, wajib bagi pemegang SIM untuk melakukan proses pengurusan perpanjangan SIM.
Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA:Borneo FC ke Semifinal Piala Presiden 2022, Satu-satunya Kesebelasan yang Lolos dengan Durasi Normal
BACA JUGA:Senin, Timnas Basket Indonesia Hadapi Yordania, Andakara Prastawa Dipastikan Absen
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Demikian informasi pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah sekitar Jabodetabek semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: