Fix! Berkas Perkara Doni Salmanan Bakal Dikirim Bareskrim Polri ke Kejari Besok
Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Negara-@donisalmanan-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengirimkan berkas perkara terkait kasus investasi bodong Quotex dari tersangka Doni Salmanan besok Selasa, 5 Juli 2022.
Kejaksaan Negeri Bale Bandung akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Doni Salmanan.
Bahkan sudah ada tercatat kurang lebih 141 bukti yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri tersebut.
BACA JUGA:30.000 Warga Australia Dievakuaisi Akibat Banjir Besar, Lumpuhkan Kota Sidney
BACA JUGA:Pria Ditemukan Tewas di Atas Genteng Rumahnya, Polisi Beri Keterangan Begini
Hal tersebut sudah dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol
"Telah dilakukan pemindahan barang bukti untuk dilakukan tahap 2," kata Reinhard, Senin 4 Juli 2022.
"Penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," ucapnya menambahkan.
Rincian dari barang bukti itu total ada 43 item disita dari istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Fauzan.
BACA JUGA:Awas! Ada Vaksin Covid-19 dari China yang Haram, MUI Keluarkan Fatwa Baru
Beberapa barang bukti itu adalah satu unit mobil Porsche 911 Carera 4S, satu unit motor merek Kawasaki Ninja H2, dan 1 unit motor merek Kawasaki Ninja ZX 1000 R.
Kemudian barang bukti yang disita dari Doni Salmanan sendiri ada berupa dua unit rumah di wilayah Bandung, mobil Lamborghini Huracan dan dan BMW 840i warna abu-abu gelap.
Tidak hanya itu saja, ternyata sejumlah akun email Doni Salmanan beserta akun YouTube King Doni Salmanan juga telah dilakukan penyitan oleh polisi.
"Tahap 2 akan dilakukan di Kejari Bale Endah Bandung, pada hari Selasa 5 Juli 2022," pungkas Reinhard.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: