Tegas, Ternyata Ini Kriteria Berkurban yang Tidak Sah Menurut Buya Yahya, Meskipun Patungan?
Buya Yahya menjelaskan, niat qadha puasa Ramadhan digabung dengan puasa Arafah.-Tangkapan Layar/Al-Bahjah TV-YouTube
Yakni hewan kambing yang dibeli secara patungan namun diniatkan untuk berkurban, maka hukum tidak berasal atau tidak boleh dilakukan.
Misalnya, fenomena yang kerap terjadi adalah suatu sekolah dalam satu kelas membeli kambing secara patungan, biasanya disebut iuran, lalu diniatkan untuk kurban.
Untuk hal ini kata Buya Yahya, sembelihan kambing tersebut tak dinilai sebagai kurban, melainkan hanya sembelihan biasa.
"Jika mereka berkurban dengan satu kambing, satu kelas kumpulin duit untuk beli satu kambing, maka yang demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban," katanya.
Sebaliknya, hewan kurban yang dianggap sah sebagai kurban patungan adalah hanya hewan sapi.
BACA JUGA:250 Personil Pemkot Jakbar Turun Tangan dalam Sosialisasi Relokasi PKL di Kota Tua
"Sapi boleh patungan hingga tujuh orang berniat berkurban," pungkas Buya Yahya.
Demikian penjelasan Buya Yahya terkait kriteria hewan kurban yang tidak sah, sebagaimana dilansir Disway.id dari kana YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 20 Juli 2016.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: