Buya Yahya Memperjelas Cara Patungan Kurban Idul Adha yang Tidak Sah, Bagaimana Ciri-cirinya?
Buya Yahya Memperjelas Cara Patungan Kurban Idul Adha yang Tidak Sah--Tangkapan layar/YouTube Al-Bahjah TV
"Jika utang belum jatuh tempo, dan zakat belum mencapai haul (masanya belum ada) maka boleh kita berkurban karena utang belum jatuh tempo, tapi kalau utang sudah jatuh tempo maka yang diwajibkan adalah utangnya," ujar Buya Yahya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: