Buya Yahya Memperjelas Cara Patungan Kurban Idul Adha yang Tidak Sah, Bagaimana Ciri-cirinya?
Buya Yahya Memperjelas Cara Patungan Kurban Idul Adha yang Tidak Sah--Tangkapan layar/YouTube Al-Bahjah TV
"Ini kadang pertanyaan yang menggelitik, ini perbandingannya yang salah, ada orang tidak pakai kerudung tapi salat? kemudian ada orang salat tapi tidak kerudung? mana yang lebih bagus? ini gak sebanding," ujarnya.
"Kalau mau bandingan gini, orang yang tidak pakai kerudung lalu salat lebih bagus mana gak pakai kerudung dan gak salat? itu perbandingannya, ya masih lumayan gak pakai kerudung tapi salat," sambungnya.
Menurut Buya Yahya itu jawaban tepat, dari pada yang sudah tidak pakai kerudung dari pada tidak salat juga.
Di sisi lain, Buya Yahya juga mencoba berikan tanggapan soal hukum berkurban saat Idul Adha.
Buya Yahya menekankan jika melaksanakan kurban di hari Raya Idul Adha hukumnya adalah sunnah.
Lantas bagaimana hukum jika ingin berkurban tapi masih memiliki utang kepada seseorang? Buya Yahya kemudian berikan sebuah pernyataan tegas.
Pernyataan ini disampaikan oleh Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah dengan judul: "Bolehkah Berkurban Tapi Masih Punya Hutang ? - Buya Yahya Menjawab" diunggah pada 20 Juli 2022.
Menurut Buya Yahya alangkah baiknya dahulukan kewajiban sebelum menjalankan kurban saat Idul Adha, salah satunya lebih dulu melunasi utang sebelum berkurban.
"Contoh kita sudah wajib bayar zakat, dahulukan zakat jangan kurban dulu," ucap Buya Yahya, dilansir dari YouTube Al-Bahjah, pada 4 Juli 2022.
"Atau kita punya utang jatuh tempo, bayar utang jangan kurban dulu," sambungnya.
Lanjut Buya Yahya, ia juga menekan jika memang tetap memaksa berkurban namun masih memiliki kewajiban seperti berhutang maka bisa dikatakan sama seperti bermaksiat.
Maka dari itu Buya Yahya menganjurkan agar lebih baik selesaikan dulu kewajiban yang ada, jika semuanya sudah terpenuhi maka barulah bisa berkurban di Hari Raya Idul Adha.
"Bahkan dikatakan bermaksiat, kalau dia berbuat kebaikan seperti kurban, bersedekah sementara masih memiliki hutang yang jatuh tempo, dan baru nanti hilang kemaksiatannya jika sudah minta izin kepada yang punya uang (peminjam)," ucap Buya Yahya.
Namun Buya Yahya juga mengungkapkan jika memang utang tersebut belum waktunya dibayar berdasarkan perjanjian bersama peminjam, namun sudah sangat rindu untuk berkurban maka tetap diperbolehkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: