Berkurban Tanpa Menyaksikan Apakah Sah? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
ilustrasi pemotongan hewan kurban--
Begitupula saat sahabat Rasulullah, Sayyidina Ali menyembelih, istrinya Sayyidah Fatimah beserta anaknya Hasan dan Husein juga ikut menyaksikan.
"Itu menunjukkan dianjurkan membawa orang," ujarnya
"Kalau perempuan dia tidak ikut menyembelih, kalau orang lain menyembelih dia ikut menengok. Kalau laki-laki yang mampu dia menyembelih sendiri," terang UAS.
Lebih lanjut UAS menyampaikan, hikmah menyaksikan hewan kurban langsung saat disembelih yaitu sebagai syiar dan untuk melihat kematian.
"Hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah," kata UAS.
"Begitu juga hukum menyembelih sendiri hewan yang dikurbankan, yaitu sunnah," sambungnya.
Oleh sebab itu, kata UAS, jika ada yang melaksanakan kurban di daerah terpencil dengan cara online, yaitu hanya mengirim uang dan menyerahkannya pada lembaga terpercaya, tetap sah.
Walau pun pelaksana kurban tak hadir menyaksikan hewan kurbannya saat disembelih.
"Serahkan, 'saya berkurban untuk saya nama fulan bin fulan, istri fulanah binti fulan, anak fulan bin fulan'. Transfer. Maka niatnya sudah sampai," terang UAS.
BACA JUGA:Lindsay Lohan Dinikahi Pria Muslim, 'Aku Wanita Paling Beruntung di Dunia'
Sementara orang yang memotong hewan kurban, sambung UAS, dalam lafadz niatnya saat menyembelih bisa menyebut nama pemilik hewan kurban yang dia sembelih ataupun tidak.
"Adapun yang motong nanti bisa dua cara. Bisa dia potong 'terimalah ini kurban dari si fulan bin fulan',"
"Andai gak dia sebutkan sampai. Dia potong saja 'bismillahi wallahu akbar.' Sampai pahalanya karena sudah niat," pungkas UAS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: