Awas Keliru, Ini Penjelasan Buya Yahya Soal Kurban Patungan Satu Kambing: Patungan yang Tidak Sah Jika...
Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hukum daging kurban diberikan ke non muslim-Tangkapan Layar/Al-Bahjah TV-YouTube
Diketahui kurban patungan adalah dana yang dikumpulkan oleh tujuh orang atau kurang dari itu.
Menurut Buya Yahya kurban patungan ada yang sah dan ada juga yang tidak sah. Berikut ciri-ciri kurban patungan yang tidak sah.
"Patungan yang tidak sah jika mereka berkurban dengan satu kambing (satu kelas kumpulin duit buat beli satu kambing) maka demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban," ujarnya.
"Akan tetapi sembelihan itu tetap jadi pahala untuk menyenangkan di hari kurban," sambungnya.
Buya Yahya menekankan meski patungan seperti ini tidak sah, namun jangan sampai dilarang juga karena ini bisa menambahkan pahala di Hari Raya Idul Adha.
"Biarpun tidak jadi kurban, maka ia tetap mendapatkan pahala dengan sembelihan kambing," lanjutnya.
Kurban Patungan yang Sah Secara Mutlak
Seperti diunggung tadi, kata Buya Yahya hanya hewan kurban jenis sapi yang diperbolehkan untuk diniatkan oleh tujuh orang.
Inilah hewan kurban patungan dianggap sah menurut syariat, sesuai penjelasan Buya Yahya.
BACA JUGA:Viral Ustaz Adi Hidayat Bongkar Sejarah Nama Asli Kapitan Pattimura: Namanya Ahmad Lusi!
"Jika patungan 7 orang untuk membeli satu sapi, kemudian sapi tersebut dijadikan kurban untuk 7 orang tersebut maka patungan seperti ini sah," ujarnya.
Lalu Buya Yahya juga menjelaskan kriteria lain patungan kurban yang dipastikan sah.
"yang kedua ini, jika beberapa orang mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing, kemudian kambing tersebut diserahkan kepada misalnya kepala sekolahnya, ketua kelasnya 'diserahkan ke satu orang dari mereka' dia yang berkurban, maka sah jadi kurban," ujarnya.
"Kita mendapat pahala membantu orang berkurban yang lainnya," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: