9 Kejanggalan Visa 46 Calon Jemaah Haji Indonesia yang Dideportasi Arab Saudi, Mantan Dubes RI Ungkap Ini

9 Kejanggalan Visa 46 Calon Jemaah Haji Indonesia yang Dideportasi Arab Saudi, Mantan Dubes RI Ungkap Ini

Sebanyak 1.556 jemaah haji dari empat embarkasi akan pulang ke Indonesia pada Jumat 15 Juli 2022.-ilustrasi-disway.id

5. Font atau bentuk huruf berbeda dengan font 'kufi' style kotak pada visa asli

6. Ada kolom 'entry type' yang tidak pernah dikenal dalam visa haji yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.

BACA JUGA:Luar Biasa Dahsyatnya Pahala Puasa Arafah dan Berkurban di Idul Adha

Entry type ini biasanya dipakai untuk visa kunjungan, visa bisnis dan juga visa wisata (siyahah) yaitu single entry (masuk sekali) dan multiple entry (masuk beberapa kali).

7. Ada kolom berisi 'code' yang juga tidak pernah dikenal di visa haji original.

8. Tidak ada kolom 'Hajj Company' dan nama Muassasah.

9. Tidak ada kolom 'local services (al-hidmah al-maidaniyyah)' dan tidak ada 'border number (raqm al-hudud)'

Agus Maftuh menyebutkan, visa palsu merupakan produk modifikasi yang diambil dalam format sampel visa Arab Saudi.

Format tersebut sering digunakan untuk melakukan wisata (siyahah) dan visit (ziarah).

Pemerintah Arab Saudi, menurut Agus Maftuh, tidak mengenal istilah visa furoda, tetapi visa mujamalah (courtesy visa).

Visa mujamalah tersebut diperuntukkan untuk tamu kehormatan raja.

Diketahui, sebanyak 46 CJH disinyalir menggunakan visa haji furoda dari Malaysia dan Singapura telah dideportasi.

Atas peristiwa tersebut, Kementerian Agama mengingatkan, bahwa pemegang visa mujamalah yang mau berangkat ke Arab Saudi wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

BACA JUGA:Akhirnya, Temuan Dugaan Penyelewengan Dana Donasi Umat ACT Diserahkan PPATK ke Aparat

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: