9 Kejanggalan Visa 46 Calon Jemaah Haji Indonesia yang Dideportasi Arab Saudi, Mantan Dubes RI Ungkap Ini

9 Kejanggalan Visa 46 Calon Jemaah Haji Indonesia yang Dideportasi Arab Saudi, Mantan Dubes RI Ungkap Ini

Sebanyak 1.556 jemaah haji dari empat embarkasi akan pulang ke Indonesia pada Jumat 15 Juli 2022.-ilustrasi-disway.id

"Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin dalam keterangannya, Senin 4 Juli 2022.

Menurut Arifin, ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat dengan baik. 

"Di samping itu, ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dan dalam hal ini adalah PIHK," ujarnya.

"PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri," sambungnya.

BACA JUGA:Masih Ingat Pria Nikahi Kambing Betina Bernama Sri Rahayu? Kini 4 Orang Jadi Tersangka Penistaan Agama

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menegaskan, Kemenag tidak secara langsung mengelola calon haji dengan visa mujamalah. 

Sebab, hal itu merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya.

"Masyarakat harus paham Kemenag tidak mengelola visa tersebut, kami berdasarkan mandat undang-undang hanya mengelola jemaah haji reguler dan khusus," kata Hilman dikutip ANTARA.

Hilman menegaskan, bahwa dalam beberapa kasus, pilihan untuk melakukan perjalanan ibadah haji dengan menggunakan visa di luar prosedur yang telah diatur oleh pemerintah sangat rentan berbagai risiko. 

Misalnya berupa penipuan, gagal berangkat atau ditahan pihak imigrasi Indonesia maupun otoritas Arab Saudi.

"Ada sebagian penyelenggara baik travel haji ataupun perorangan yang "menyelewengkan" istilah furoda dengan menggunakan visa non haji," pungkasnya.

BACA JUGA:Allahu Akbar! Pergi Haji, WN Inggris Jalan Kaki Selama 11 Bulan

Dapat diketahui, haji furoda atau haji mujamalah merupakan sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji Pemerintah Indonesia.

Ada perbedaan spesifik antara kuota haji yang diberikan kepada pemerintah Indonesia dengan furoda. Kuota yang diberikan kepada Indonesia berupa haji regular dan kuota haji khusus.

Sedangkan haji furoda atau mujamalah tidak menggunakan kuota negara, melainkan undangan langsung dari pihak Saudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: