Fakta Baru! DPO Pelaku Penyekapan yang Menyamar Polisi di Jakarta Pusat Ditindak Secara Terukur, Dor...

Fakta Baru! DPO Pelaku Penyekapan yang Menyamar Polisi di Jakarta Pusat Ditindak Secara Terukur, Dor...

DPO pelaku penyekapan dan pencurian terhadap seorang perempuan di bawah umur, ditindak polisi secara terukur, dor!-Tangkapan Layarmerekamjakarta-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID-- SUBDIT Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap DPO pelaku kasus pencurian dengan kekerasan dan atau penyekapan di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Aksi detik-detik penangkapan DPO yang berisinial R (43) yang melakukan penyekapan dan pencurian terhadap korban seorang perempuan berinisial CAT, viral di media sosial.

Tersangka berinisial R (43) merupakan warga Sumurbatu, Jakarta Pusat. Tindakanya bukan hanya melakukan penyekapan dan pencurian, tetapi ia juga terbukti setelah dites urine positif menggunakan zat Amphetamin & Methamphetamin alias narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:Ini Penjelasan PBNU Terkait Perbedaan Lebaran Idul Adha Berikut Jadwal Lebaran di Berbagai Negara

Kasus tersebut terungkap setelah Polda Metro Jaya menerima laporan dengan nomor LP/B/3361/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 04 Juli 2022, atas nama Lenny Avana.

Dalam laporan tersebut tertulis korban bernama Cynthia Alma Thea (CAT) (16) asal Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat yang mengalami kerugian 1 unit HP, uang tunai Rp. 5.000.000, Tas Pull&Bear, Dompet Louis Vuitton.

Kasus tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 Pukul 13.30 WIB di Jakarta Pusat, dan pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama pukul 17.30 WIB di Jl. Sunter Karta Timur Raya, Kec. Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

"Kejadian berawal ketika Korban pamit untuk pergi bersama saksi ke Season City, Jakarta Pusat," buka  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, kepada wartawan Selasa 5 Juli 2022.

BACA JUGA:Barcelona Resmikan Franck Kessie, Klausul Pelepasannya Sangat Fantastis

"Beberapa waktu kemudian saksi menghubungi pelapor menjelaskan bahwa korban dibawa oleh terlapor (seorang laki-laki tidak dikenal) dengan menggunakan mobil dan terlapor juga meminta uang tebusan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," tambah Zulpan.

"Terlapor mengambil barang-barang milik Korban berupa handphone, uang dan tas. Sebelumnya terlapor  memaksa korban untuk mengambil uang tunai di ATM CIMB Niaga daerah Jl. Raya Kodam, Jakarta Pusat pukul 13.25 Wib senilai Rp. 5.000.000," lanjutnya.

Kronologi Penangkapan

Kombes Zulpan menjelaskan, kronologi penangkapan kejadian pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022, pukul 14.30 WIB.

Tim Jatanras Polda Metro Jaya melakukan cek TKP dan didapati lokasi terduga pelaku di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: