Minyak Kita Resmi Meluncur Rp 14 Ribu Perliter, Pembelian Dijatah Segini Perharinya

Minyak Kita Resmi Meluncur Rp 14 Ribu Perliter, Pembelian Dijatah Segini Perharinya

Akibat langkanya MinyakKita, berdampak pada harga jual yang seharusnya Rp 14.000 perliter menjadi Rp 16.000 bahkan dibeberapa daerah mencapai Rp 20.000 perliter.-kemendag-raselnews.com

“Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya kedaerah-daerah yang sulit dijangkau," terang Mendag Zulhas.

BACA JUGA:Ruben Neves Ditawarkan ke Barcelona, Wolveshampton Pasang Harga Menohok!

BACA JUGA:Prabu Siliwangi Beragama Islam Kata Ustaz Adi Hidayat, Begini Ceritanya..

"Melalui Minyak Kita, kami optimistis masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng hasil DMO yang sesuai HET,” lanjutnya.

Minyak Kita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan. 

Merek Minyak Kita telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152.

Merek Minyak Kita dapat digunakan oleh produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya dapat diperpanjang.

BACA JUGA:Wisma Karyawan Meruya Sudah 7 Kali Kemalingan

BACA JUGA:Anak Alex Noerdin Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Hukumannya

Mendag Zulhas memastikan minyak goreng kemasan sederhana tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah dipasar-pasar rakyat.

“Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apapun. Minyak Kita diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng,” paparnya.

Diterapkan kebijakan pembatasan pembelian untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Untuk itu, Minyak Kita dapat dibeli maksimal 10 liter per hari untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

BACA JUGA:RKUHP Baru: Menghina Presiden Penjara 5 Tahun

BACA JUGA: Bantah Terima Dana ACT, Hilmi Firdausi Tunjukkan Surat Pernyataan Resmi: Ini Menjawab Fitnah dan Tuduhan!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads