Kabareskrim Minta Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Dicabut oleh Kemenag, Ini Penyebabnya

Kabareskrim Minta Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Dicabut oleh Kemenag, Ini Penyebabnya

Kabareskrim minta izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso dicabut oleh Kemenag.-pmjnews.com-

JAKARTA, DISWAY.ID –  Kabareskrim minta izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso dicabut oleh Kemenag.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang minta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso

Selain itu Komjen Pol Agus juga meminta para orangtua santri menarik putra-putrinya dari pesantren tersebut.

Permintaan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso dicabut terkait dengan adanya dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani alias MSAT, putra dari pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah terhadap santri.

BACA JUGA:M15 serta FBI Ungkap Ancaman Tiongkok Terhadap Amerika dan Inggris Semakin Parah

BACA JUGA:Medina Zein Dijemput Paksa Polisi dan Langsung Dibawa ke RS Polri Kramat Jati Periksa Kesehatan

"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin Ponpes dan lain-lain," ujar Komjen Pol Agus, Kamis 7 Juli 2022.

Komjen Pol Agus juga menambahkan bahwa dibutuhkan dukungan masyarakat dalam menuntaskan masalah tersebut.

Salah satunya agar semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual.

Jenderal bintang tiga Polri ini juga menyayangkan sikap para penghuni pondok pesantren yang melindungi Mas Bechi. 

BACA JUGA:Buku M.Sapija 1954 Ungkap Kapitan Pattimura adalah Ahmad Lussy Sepaham dengan Ustaz Adi Hidayat

BACA JUGA:Carlos Santana Pingsan Saat Manggung di Michigan, Jadwal Konser Terpaksa Mundur

Padahal, seluruh lapisan masyarakat tidak mentolerir tindak pelecehan seksual.

"Saya rasa kita semua, khususnya warga Jatim kan tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya," tambah Komjen Pol Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait