Kabareskrim Minta Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Dicabut oleh Kemenag, Ini Penyebabnya
Kabareskrim minta izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso dicabut oleh Kemenag.-pmjnews.com-
Maish dengan Komjen Pol Agus, kepolisian beberapa kali telah berupaya menangkap MSAT yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, upaya penangkapan dengan cara persuasif tidak membuahkan hasil karena dihalangin oleh pendukungnya.
Beberapa kali upaya penangkapan dengan berbagai upaya mediasi sudah dilakukan oleh Polres dan Polda, namun ada sekelompok warga yang menghalangi.
“Bahkan pemilik ponpes, yang notabene orangtua pelaku, justru meminta tidak ditangkap," tambah Komjen Pol Agus.
Dalam usaha kepolisian melakukan penangkapan terhadap Moch Subchi Al Tsani, terjadi kericuhan antara aparat dengan massa di pesantren.
BACA JUGA:Viral Pelecehan Seksual Dalam Angkot 44, Polisi: Korban Sudah Melapor, dan Kasus Akan Diusut!
Sebelumnya upaya penangkapan pada Minggu 3 Juli 2022 gagal lantaran mendapat perlawanan dari pengawal MSAT.
Kapolres Jombang AKBP Nur Hidayat sempat menjadi negosiator namun justru diusir oleh ayah dari MSAT dengan dalih kasus tersebut fitnah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: