Medina Zien Huni Rutan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari ke Depan, Dijemput Paksa dari Bandung

Medina Zien Huni Rutan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari ke Depan, Dijemput Paksa dari Bandung

Setelah Medina Zein ngaku bipolar, dia menjalani pemeriksaan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.-m.ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah di jemput paksa, Medina Zien huni rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Medina Zien sampai di Polda Metro Jaya dengan tertunduk lesu pada Kamis 7 Juli 2022, pukul 17.00 WIB.

Saat sampai di Polda Metro Jaya Media Zein telah menggunakan rompi berwarna pink dengan pengawalan yang ketat dari petugas Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kedatangan Medina Zein ini tentunya setelah dibawa dari Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

BACA JUGA:4.000 Jemaah Haji Gagal Berangkat, DPR: Belum Ada Kepastian Sudah Pungut Biaya Keberangkatan

BACA JUGA:Tangisan Pecah, Istri Ridwan Kamil Tak Kuasa saat Nama Eril Tak Ada di Kartu Keluarga: Kenapa Dihilangin

Medina Zein dijemput paksa oleh penyidik dari Bandung dan kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan Kesehatan.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jaksel Denny Wicaksono, Medina Zien memang dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan.

“Hari ini kita terima tahap 2 dari Polda Metro Jaya, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, dilempar ke Kejari Jaksel, perkara atas nama Medina Susasi alias Medina Zein,” ujar Kasipidum Kejari Jaksel Denny Wicaksono, kepada wartawan, Kamis 7 Juli 2022.

“Disini ada dua perkara, satu dengan korban Uci Flowdia, satunya dengan korban Marisa Mulyana atau Marissya Icha,” tambah Denny. 

BACA JUGA:Ini Biodata Singkat Erni Guntarti Sosok 'Perempuan Istimewa' Menteri Tjahjo Kumolo Semasa Hidup

BACA JUGA:Ternyata, Penyanyi Viral Lagu Sikok Bagi Duo Tidak Mengetahui Arti Liriknya

Menurut Denny, Kasus dengan Uci Flowdia disangka melanggar Pasal 23 (4) juncto pasal 45 (4) UU ITE. Kedua pasal 29 jo pasal 45 B UU nomor 19 tahun 2016 UU ITE atau ketiga, 335 (1) KUHP.

Sedangkan kasus kedua dengan Marissya Icha, Pasal ITE, juga pasal 27 (3) jo pasal 45 (3) atau kedua 311 KUHP atau ketiga 310 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait