4.000 Jemaah Haji Gagal Berangkat, DPR: Belum Ada Kepastian Sudah Pungut Biaya Keberangkatan
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori, sesalkan sebanyak 4.000 jemaah haji gagal berangkat karena permasalahan visa meskipun telah melakukan pembayaran. -dpr.go.id-
JAKARTA, DISWAY.ID – Sebanyak 4.000 jemaah haji gagal berangkat karena permasalahan visa meskipun telah melakukan pembayaran.
Masalah ini mendapatkan perhatian dari Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori yang mengatakan bahwa bellum ada kepastian sudah pungut biaya keberangkatan.
Bukhori sangat menyayangkan bahwa 4.000 jemaah haji furoda yang gagal berangkat ke Tanah Suci.
Ia mengaku kecewa dengan ulah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menarik pungutan dari jemaah haji furoda sebelum ada kepastian penerbitan visa mujamalah dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia.
BACA JUGA:Dugaan Aliran Dana ACT ke Kelompok Teroris Al-Qaeda di Usut Densus 88
Visa mujamalah untuk haji furoda sebenarnya sangat spekulatif sejak dari sumbernya, sehingga tindakan PIHK yang memungut biaya dari jemaah haji furoda sebelum ada kepastian berangkat patut disesalkan.
Semestinya mereka tidak boleh menjanjikan apalagi sampai menarik biaya sepeserpun dari jemaah sampai visa itu terbit.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendukung pembentukan regulasi yang lebih memadai untuk mengelola jemaah haji dengan visa mujamalah.
Untuk itu depannya harus ada aturan lebih jelas supaya ada kepastian bagi jemaah haji furoda dan ada keterukuran kerja bagi PIHK atau agen travel yang memfasilitasi jemaah haji dengan visa mujamalah.
BACA JUGA:Ducati V21L Bakalan Ramaikan MotoE Tahun Depan, Targetkan Samai Catatan Waktu Moto2
Dalam regulasi tersebut harus lebih lebih jelas dalam mengatur jemaah haji furoda mengingat penyelenggaraan haji melalui jalur ini kerap menjadi momok karena sifatnya yang spekulatif.
Visa untuk haji furoda sumbernya spekulatif, jumlahnya spekulatif, dan ukurannya juga spekulatif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: