Ini Aturan Menyembelih Hewan Kurban saat Wabah PMK Menurut Kemenag, Tolong Simak Baik-baik
Gubernur Sumsel H. Herman Deru serahkan sapi kurban kepada panitia kurban di salah satu masjid Kota Palembang. Foto : HUMAS PEMPROV SUMSEL FOR ENIMEKSPRES.CO.ID--
b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun
3) Kondisi hewan sehat, antara lain:
a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)
e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH
f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
1) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
2) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam
g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: