Ditlantas Polda Metro Bantah Keras Soal Isu Pengendara Stut Motor Bisa Ditilang, Ternyata...

Ditlantas Polda Metro Bantah Keras Soal Isu Pengendara Stut Motor Bisa Ditilang, Ternyata...

Pengendara stut motor terancam ditilang--Instagram@net2netnews

JAKARTA, DISWAY.ID - Beredar kabar jika pengendara stut motor pengendara lain maka terancam ditilang oleh pihak kepolisian.

Stut motor itu sendiri adalah teknik mendorong motor menggunakan kaki yang berpijak di footstep motor yang mogok.

Menanggapi kabar tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bereaksi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan stut motor biasanya dilakukan oleh pengendara yang sedang membantu pemotor lain ketika sepeda motornya mengalami masalah.

BACA JUGA:Buya Yahya Memperjelas Cara Bagikan Daging Kurban yang Benar saat Idul Adha: Kami Imbau...

"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," tegas Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 9 Juli 2022.

Sambodo bahkan meminta kepada petugas kepolisian untuk ikut memberikan bantuan kepada pengendara sepeda motor yang sedang mengalami kesulitan di jalan.

"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tukasnya.

BACA JUGA:Jatuh Tersenggol Busway, Pemotor Tewas Dilindas Truk Muatan Tanah

Seperti diketahui, kabar tilang dengan denda Rp. 250 ribu ini ramai diperbincangkan di media sosial. 

Hal ini merujuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

BACA JUGA:Ini Aturan Menyembelih Hewan Kurban saat Wabah PMK Menurut Kemenag, Tolong Simak Baik-baik

Sementara, sanksi itu sebagaimana aturan tertuang dalam Pasal 160 poin empat bagian tata cara berlalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads