Mabes Polri Ungkap Hukuman Penembak Brimob Asal Jambi, Motif Baku Tembak Masih Didalami
Pihak dari Mabes Polri mengungkapkan bahwa pelaku penembak Brimob asal Jambi terancam hukuman berlapis.-freepik-
Tak hanya itu, IPW ungkap sejumlah kejanggalan atas tewasnya Brimob asal Jambi di Rumah Dinas Petinggi Polri lain adalah peristiwa tragis tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat dikabarkan terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar 17.00 WIB.
Selama tiga hari, kasus itu masih ditutup rapat oleh Polri yang memiliki slogan Presisi.
Sugeng Teguh Santoso, selaku Ketua IPW dalam keterangan resminya, Senin 11 Juli 2022 mengungkapkan bahwa pimpinan tertinggi Polri harus menon-aktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam.
BACA JUGA:Astagfirullah! Pria Ini Mengaku Dewa Matahari dan Larang Warga Salat
BACA JUGA:Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya, Dicecar 12 Pertanyaan Detil Tentang Ini
Hal ini dikarenakan locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Oleh karena itu, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya Brimod Asal Jambi tersebut.
Sugeng juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Pencari Gabungan Pencari Fakta.
Tim ini agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam sehingga diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: