Mabes Polri Ungkap Hukuman Penembak Brimob Asal Jambi, Motif Baku Tembak Masih Didalami

Mabes Polri Ungkap Hukuman Penembak Brimob Asal Jambi, Motif Baku Tembak Masih Didalami

Pihak dari Mabes Polri mengungkapkan bahwa pelaku penembak Brimob asal Jambi terancam hukuman berlapis.-freepik-

BACA JUGA:Adu Tembak! Brimob Asal Jambi Tewas dengan 4 Tembakan di Rumah Dinas Pejabat Polri, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Berikut Ini Aturan Baru Perjalanan Orang Dalam Negeri Sesuai SE Satgas Covid-19, Berlaku Mulai 17 Juli

Tak hanya itu, IPW ungkap sejumlah kejanggalan atas tewasnya Brimob asal Jambi di Rumah Dinas Petinggi Polri lain adalah peristiwa tragis tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat dikabarkan terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar 17.00 WIB. 

Selama tiga hari, kasus itu masih ditutup rapat oleh Polri yang memiliki slogan Presisi.

Sugeng Teguh Santoso, selaku Ketua IPW dalam keterangan resminya, Senin 11 Juli 2022 mengungkapkan bahwa pimpinan tertinggi Polri harus menon-aktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam.

BACA JUGA:Astagfirullah! Pria Ini Mengaku Dewa Matahari dan Larang Warga Salat

BACA JUGA:Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya, Dicecar 12 Pertanyaan Detil Tentang Ini

Hal ini dikarenakan locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Oleh karena itu, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya Brimod Asal Jambi tersebut. 

Sugeng juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Pencari Gabungan Pencari Fakta.

Tim ini agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam sehingga diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait